welcome to mysite :)

Kamis, 15 November 2012

"Media Sosial di era keterbukaan informasi"


-About Media sosial

Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blogjejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Klasifikasi media sosial

Media sosial teknologi mengambil berbagai bentuk termasuk majalah, forum internet, weblog, blog sosial, microblogging, wiki, podcast, foto atau gambar, video, peringkat dan bookmark sosial. Dengan menerapkan satu set teori-teori dalam bidang media penelitian (kehadiran sosial, media kekayaan) dan proses sosial (self-presentasi, self-disclosure) Kaplan dan Haenlein menciptakan skema klasifikasi untuk berbagai jenis media sosial dalam artikel Horizons Bisnis mereka diterbitkan dalam 2010. Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam jenis media sosial[2]:

[sunting]Proyek Kolaborasi

Website mengijinkan usernya untuk dapat mengubah, menambah, ataupun me-remove konten – konten yang ada di website ini. contohnya wikipedia

[sunting]Blog dan microblog

User lebih bebas dalam mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti curhat ataupun mengkritik kebijakan pemerintah. contohnya twitter

[sunting]Konten

para user dari pengguna website ini saling meng-share konten – konten media, baik seperti video, ebook, gambar, dan lain – lain. contohnya youtube

[sunting]Situs jejaring sosial

Aplikasi yang mengizinkan user untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto – foto. contoh facebook

[sunting]Virtual game world

Dunia virtual, dimana mengreplikasikan lingkungan 3D, dimana user bisa muncul dalam bentuk avatar – avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. contohnya game online.

[sunting]Virtual social world

Dunia virtual yang dimana penggunanya merasa hidup di dunia virtual, sama seperti virtual game world, berinteraksi dengan yang lain. Namun, Virtual Social World lebih bebas, dan lebih ke arah kehidupan, contohnya second life.

[sunting]Ciri - ciri media sosial

Media sosial mempunyai ciri - ciri sebagai berikut [3] :
  • Pesan yang di sampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa keberbagai banyak orang contohnya pesan melalui SMS ataupun internet
  • Pesan yang di sampaikan bebas, tanpa harus melalui suatu Gatekeeper
  • Pesan yang di sampaikan cenderung lebih cepat di banding media lainnya
  • Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi

[sunting]Perkembangan media sosial

Perkembangan dari Media Sosial itu sendiri sebagai berikut [4] :
  • 1978 Awal dari penemuan Sistem papan buletin yang memungkinkan untuk dapat berhubungan dengan orang lain menggunakansurat elektronik , ataupun mengunggah dan mengunduh Perangkat lunak , semua ini dilakukan masih dengan menggunakan salurantelepon yang terhubung dengaan modem
  • 1995 Kelahiran dari situs GeoCities, situs ini melayani Web Hosting yaitu layanan penyewaan penyimpanan data - data website agar halaman website tersebut bisa di akses dari mana saja, dan kemunculan GeoCities ini menjadi tonggak dari berdirinya website - website lain.
  • 1997 Muncul situs jejaring sosial pertama yaitu Sixdegree.com walaupun sebenarnya pada tahun 1995 terdapat situsClassmates.com yang juga merupakan situs jejaring sosial namun, Sixdegree.com di anggap lebih menawarkan sebuah situs jejaring sosial di banding Classmates.com
  • 1999 Muncul situs untuk membuat blog pribadi, yaitu Blogger. situs ini menawarkan penggunanya untuk bisa membuat halaman situsnya sendiri. sehingga pengguna dari Blogger ini bisa memuat hal tentang apapun. termasuk hal pribadi ataupun untuk mengkritisi pemerintah. sehingga bisa di katakan blogger ini menjadi tonggak berkembangnya sebuah Media sosial.
  • 2002 Berdirinya Friendster, situs jejaring sosial yang pada saat itu menjadi booming, dan keberadaan sebuah media sosial menjadi fenomenal.
  • 2003 Berdirinya LinkedIn, tak hanya berguna untuk bersosial, LinkedIn juga berguna untuk mencari pekerjaan, sehingga fungsi dari sebuah Media Sosial makin berkembang.
  • 2003 Berdirinya MySpace, MySpace menawarkan kemudahan dalam menggunakannya,sehingga myspace di katakan situs jejaring sosial yang user friendly.
  • 2004 Lahirnya Facebook, situs jejaring sosial yang terkenal hingga sampai saat ini, merupakan salah satu situs jejaring sosial yang memiliki anggota terbanyak.
  • 2006 Lahirnya Twitter, situs jejaring sosial yang berbeda dengan yang lainnya, karena pengguna dari Twitter hanya bisa mengupdate status atau yang bernama Tweet ini yang hanya di batasi 140 karakter.
  • 2011 Lahirnya Google+google meluncurkan situs jejaring sosialnya yang bernama google+, namun pada awal peluncuran. google+ hanya sebatas pada orang yang telah di invite oleh google. Setelah itu google+ di luncurkan secara umum.

[sunting]Pertumbuhan media sosial

Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional seperti televisiradio, atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak, maka lain halnya denganmedia. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses menggunakan media sosial dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Pengguna media sosial dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya.
Menurut Antony Mayfield dari iCrossing, media sosial adalah mengenai menjadi manusia biasa. Manusia biasa yang saling membagi ide, bekerjasama, dan berkolaborasi untuk menciptakan kreasi, berfikir, berdebat, menemukan orang yang bisa menjadi teman baik, menemukan pasangan, dan membangun sebuah komunitas. Intinya, menggunakan media sosial menjadikan kita sebagai diri sendiri. Selain kecepatan informasi yang bisa diakses dalam hitungan detik, menjadi diri sendiri dalam media sosial adalah alasan mengapa media sosial berkembang pesat. Tak terkecuali, keinginan untuk aktualisasi diri dan kebutuhan menciptakan personal branding.
Perkembangan dari media sosial ini sungguh pesat, ini bisa di lihat dari banyaknya jumlah anggota yang di miliki masing - masing situs jejaring sosial ini, berikut tabel jumlah anggota dari masing - masing situs yang di kutip dari (August E. Grant:297) pada 1 mei 2010 [5] :
No
Nama situs
Jumlah member
1
facebook
250.000.000
2
myspace
122.000.000
3
twitter
80.500.000
4
linkedin
50.000.000
5
ning
42.000.000

[sunting]Media sosial dan swasta

Kerangka sarang lebah mendefinisikan bagaimana media sosial layanan fokus pada beberapa atau semua tujuh blok bangunan fungsional (identitas, percakapan, berbagi, kehadiran, hubungan, reputasi, dan kelompok). Bangunan blok tersebut membantu memahami kebutuhan pertunangan dari audiens media sosial. Sebagai contoh, pengguna LinkedIn peduli kebanyakan tentang identitas, reputasi dan hubungan, sedangkan blok utama YouTube bangunan berbagi, percakapan, kelompok dan reputasi [6]
Banyak perusahaan membangun wadah sosial sendiri yang mencoba untuk menghubungkan blok bangunan tujuh fungsional sekitar merek mereka. . Ini adalah komunitas swasta yang melibatkan orang-orang di sekitar tema yang lebih sempit, seperti di sekitar panggilan tertentu, merek atau hobi, dari wadah media sosial seperti Facebook atau Google+
Sementara jejaring sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain FacebookMyspacePlurk, dan Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast, maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.
Saat teknologi internet dan mobile phone makin maju maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses facebook atau twitter misalnya, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile phone. Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi tidak hanya di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya media sosial juga mulai tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita. 

Dampak Media sosial
Kekurangan media sosial :
• Jika barang atau jasa yang ditawarkan buruk, para pengguna social media bisa dengan mudah menumpahkan kekecewaannya melalui social media, bahkan sampai mencaci maki. Dengan demikian kehadiran brand di social media tersebut tidak akan membantu selama produknya tidak diperbaiki.
• Harus ada pengelola khusus agar tidak terjadi kebingungan bagi anggota yang merupakan konsumen atau calon konsumen.

Kelebihan media sosial :
• Keberadaan brand di social media dapat menjadi sarana mudah buat konsumen untuk menyampaikan keluhannya dan brand dapat menggunakan social media untuk merespon dengan mudah dan cepat serta personal. Brand pun mesti memikirikan cara pelayanan konsumen yang baik via social media, juga tetap memantau berbagai keluhan layanan, dan meresponnya dengan cepat bahkan sebelum mereka melaporkan secara resmi.
• Social media dapat digunakan untuk membangun hubungan yang baik dengan konsumen, dengan menjadikan mereka tetap bersentuhan dengan brand secara personal, tetap saling berbagi informasi, dan konsumen mendapat manfaat, sehingga ujungnya bisa meretensi konsumen.
• Brand bisa menjadi cara baru strategi marketing dari mulut ke mulut.
• Dengan social media kita bisa mempromosikan situs web atau campaign yang sedang dilakukan. Dan cara ini cukup ampuh untuk menghasilkan traffic yang tinggi kepada link yang ditujukan ke salah satu situs web.
• Selain itu keunggulannya lagi, metode promosi melalui social media ini berbiaya rendah dengan dampak yang sangat baik, atau istilah marketingnya, “low cost, high impact”.

Etika Etika Dalam Sosial Media


bebBerikut beberapa tips seputar etika dalam bersosial media :
  1. -Batasi membagi informasi seputar kehidupan pribadi. Terlebih yang sangat pirbadi dan sensitif.tasi    membagi informasi seputar kehidupan pribadi. Terlebih yang sangat pirbadi dan sensitif
  2. -Hati-hati bila check in place dan mengupdate sedang dimana kita berada.
  3. -Tidak berbicara dan membagi konten yang memiliki unsur SARA dan Pornografi.ornografi.
     
    
       -Hindari untuk mengupdate status yang berhubungan dengan privasi seperti sedang dirumah sendiri atau mengambil uang di Bank.privasi seperti sedang dirumah sendiri atau mengambil uang di Bank.
















Berapa tips seputar etika dalam bersosial media :

-Batasi membagi informasi seputar kehidupan pribadi.Terlebih yang sangat pirbadi dan sensitif.
- jadilah follower yang bijaksana.
- Berhati-hatilah dengan apa yang kamu posting, karena bisa jadinya nantinya malah jadi "senjata makan tuan". -Pisahkan antara teman-teman yang "boleh" membaca update-mu yang bersifat pribadi dengan orang-orang yang     terlibat denganmu secara profesional. Klien bisnis, misalnya. Atau gurumu di sekolah.
-Jangan mem-posting sesuatu yang dapat menyinggung perasaan orang lain dengan sengaja. Juga jangan ikut campur urusan orang lain yang tidak berhubungan denganmu.
-Hati-hati dalam men-tag foto. Jangan tag foto seseorang yang kamu tahu telah menikah tapi dalam foto itu dia berpelukan dengan perempuan lain, misalnya. Atau men-tag foto temanmu yang semalam mabuk, padahal orangtuanya ada di Facebook temanmu itu. Dan selalu ingat untuk tidak men-tag foto temanmu yang mungkin sedang melanggar hukum dalam foto itu. Sungguh tidak lucu.
-Jadilah dirimu sendiri, tapi tetap kamu harus tahu batasannya. Reputasimu bisa hancur hanya karena satu tweet saja.
-Hormati orang lain jika kamu ingin dihormati, bukan hanya di dunia nyata - tapi juga di dunia nyata.

Contoh kasus Media sosial

  1. Dumai, Riau (ANTARA News) - Seorang siswi SMK Taruna Dumai, Provinsi Riau, yang kabur sejak 11 Juli 2011 setelah berhubungan dengan seorang pria melalui jejaring sosial `facebook`, akhirnya berhasil ditemukan kembali oleh keluarganya baru-baru ini dalam keadaan hamil.
  2. WASHINGTON, KOMPAS.com — Booming jejaring sosial, seperti Facebook dan Twitter, membawa masalah baru dalam hubungan antara industri dan pekerja di Amerika Serikat. Dewan Nasional Hubungan Perburuhan AS sejak 2009 telah menyelidiki 129 kasus yang melibatkan pekerja, media sosial, dan perusahaan.
    "Penggunaan Facebook dan situs media sosial lain yang tinggi telah meningkatkan sengketa antara karyawan dan perusahaan di seluruh negeri," kata Nancy Clealand, Juru Bicara Dewan Perburuhan Nasional.
    Tak hanya pemecatan, celotehan karyawan di jejaring sosial juga bisa membawa mereka ke meja hijau. "Kasus terbanyak terjadi pada tahun ini," kata Michael Eastman, Direktur Eksekutif Kebijakan Hukum dan Perburuhan Kamar Dagang dan Industri AS.
  3.  
    Prita Mulyasari yang divonis harus membayar denda tersebut karena dituding mencemarkan nama baik melalui e-mail. Padahal, apa yang dilakukan Prita adalah keluh kesah karena merasa mendapat layanan yang tidak memuaskan dari Rumah Sakit OMNI Internasional.(koin peduli prita) 
  4. Tak hanya Prita, kasus Bibit-Chandra yang heboh dengan sebutan “Cicak vs Buaya” juga dapat dipantau secara luas dari social media semacam Facebook yang terkenal dengan dukungan 1.000.000 facebooker menuntut pembebasan Bibit dan Chandra.
  5.  Ada beberapa hal yang menarik terjadi di dalam media social, salah satu diantaranya adalah pro-kontra kasus bentrokan antara siswa SMA 6 Jakarta dengan wartawan baru-baru ini. Satu hal, isu ini cukup sensitif karena berkaitan dengan kebebasan pers. Hal lainnya, ini menyangkut nasib beberapa anak muda yang kini berwajah brutal dan kejam
  6. Salah satunya tentang penyebaran video yang tidak pantas untuk dilihat anak-anak melalui akun jejaring facebook. Film-film dewasa itu kadang bukan seorang aktris/aktor dari bintang barat, bahkan dari indonesia.
  7.  Pertengahan April, tepatnya tanggal 19, seorang siswi salah satu sekolah berbasis asrama di Bekasi memberhentikan seorang siswinya, Wina Nidaul Gina. Seperti diberitakan “PR” (20/04/2012), Gina yang sedang mengikuti Ujian Nasional tersebut diberhentikan pihak sekolah dengan tuduhan penghinaan melalui jejaring sosialfacebook. Walaupun pada akhirnya Wina bisa mengikuti ujian susulan pada tanggal 24 April 2012 (“PR”, 25/04/2012) karena desakan pihak yang berkepentingan dengan pendidikan, Dinas Pendidikan, Pemkot Sukabumi dan Kemendikbud, namun jika yang dituduhkan padanya benar maka Wina menjadi salah satu korban dari banyak korban “keganasan” jejaring sosial (cuplikan dari :http://media.kompasiana.com/new-media/2012/06/18/%E2%80%9Ckeganasan%E2%80%9D-jejaring-sosial/)
  8. "Sampai September 2012 ini sudah terjadi 21 kasus serupa yang dialami korban pelecehan seksual yang dimulai dari hasil perkenalan di jejaring sosial. Macam-macam, ada yang diculik, dirampok, korban perdagangan manusia ada juga yang jadi korban pelecehan seksual". (cuplikan dari :http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1913848/komnas-pa-catat-21-kasus-penipuan-abg-via-facebook)

Peran pemerintah dalam era keterbukaan informasi

Siapkah Badan Publik Menghadapi Keterbukaan Informasi Publik?
Oleh : Temon Subadi, Asdep Humaslem Persidangan Kabinet
- Dibaca: 
1224 kali







Pertemuan BAKOHUMAS Regional Indonesia Barat Tahun 2012 diselenggarakan di kota empek-empek Palembang pada tanggal 25-26 Juni 2012. Pertemuan tersebut merupakan tempat bertemuanya para insan-insan kehumasan pemerintah baik dari Pusat maupun Daerah yang meliputi Provinsi, Kabupaten dan Kota. Tempat para pelaksana kehumasan pemerintah bertukar informasi berbagi pengalaman dan pemecahan permasalahan yang dihadapi di masing-masing wilayahnya kerjanya. Pertemuan kali ini mengambil tema “ Optimalisasi Program Bakohumas dalam Mendorong Fungsi Kelembagaan Humas Pemerintah”.
Mengapa kelembagaan? Menurut Ketua Umum Bakohumas, pada pertemuan ini pembahasan menitik beratkan tentang kelembagaan humas, karena selama ini khususnya di beberapa daerah, penempatan fungsi humas dalam kelembagaan dirasa masih belum sesuai. Ia menunjuk contoh,  misalnya sebagaian masih disatukan dengan Dinas Perhubungan yang secara fungsi tentunya berbeda. Hal ini akan sangat mempengaruhi fungsi humas itu sendiri karena tidak dapat dilaksankan secara maksimal mengingat fungsi perhubungan  sebagai infrastruktur lebih menonjol sesuai fisiknya sedangkan humas lebih bersifat non fisik. Oleh karena itu perlu dipikirkan untuk menempatkan fungsi kehumasan dalam kelembagaan yang tepat, misalnya langsung dibawah Sekda sehingga dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.
Disamping itu diskusi yang tidak kalah pentingnya pada pertemuan Bakohumas tersebut adalah tentang pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya pasal 13 tentang kewajiban Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, keberadaan PPID sangat penting dan diperlukan oleh Badan Publik, karena PPID yang bertanggungjawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut data Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo, sampai saat ini, secara rata-rata baru 21,21% Lembaga Publik yang menunjuk PPID, dengan rincian sebagai berikut :
No.
Lembaga
Jumlah
PPID
%
1.
Kementerian
34
27
79,41 %
2.
LPNK
129
32
24,81 %
3.
Provinsi
33
15
45,45 %
4.
Kabupaten
399
55
13,37 %
5.
Kota
98
18
18,37 %

Jumlah
693
147
21,21 %
Masih banyaknya lembaga publik yang belum menunjuk PPID akan menghambat proses menuju Badan Publik yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan salah satu tujuan UU No. 14 Tahun 2008 yaitu mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisian, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dari pengalaman para pelaksana kehumasan pemerintah, terlihat bahwa  sejak diberlakukannya UU No.14 Tahun 2008 ini telah banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya, baik perseorangan maupun bersama-sama dalam suatu kelembagaan, untuk mendapatkan Informasi Publik tentang kegiatan yang dilakukan oleh Badan Publik. Hal ini memang dijamin serta ditegaskan dalam  pasal 4 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Informasi dimohon secara tertulis maupun langsung.
Bagi Badan Publik yang belum siap dan belum terbiasa dengan keterbukaan informasi, permintaan informasi oleh masyarakat ini  dianggap merepotkan bahkan mengganggu penyelenggaran kegiatannya. Tetapi selaku Badan Publik, menurut pasal 7 ayat (1), wajib menyediakan , memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Adapun Informasi Publik yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik sesuai pasal 11 diantaranya adalah :
  1. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  2. Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
  3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. Rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
  5. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
  6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau;
  8. Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik yang sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Selain itu masih ada juga Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik diantaranya, yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan dan/atau informasi lain  yang diatur dalam peraturan perundangan.
Dari pengalaman yang dialamai oleh beberapa peserta, diperoleh data banyak terjadi permasalahan terkait pelayanan informasi kepada publik dan tidak sedikit Badan Publik yang terlambat atau tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang oleh pemohon selanjutnya diperkarakan ke Komisi Informasi Publik, bahkan dilaporkan kasusnya ke Kepolisian. Permasalahan akan menjadi panjang karena masuk dalam area sengketa informasi oleh Komisi Informasi Publik yang memang memiliki kewenangan penyelasaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi yang tentunya akan memerlukan waktu, biaya dan energi yang tidak sedikit.
Keterbukaan informasi yang berkembang dan kebutuhan informasi publik yang meluas akan mendorong semakin banyak lagi masyarakat yang memanfaatkan haknya untuk meminta informasi publik yang ingin diketahuinya. Tentu saja hal ini tidak bisa dianggap remeh oleh Badan Publik  karena sesuai ketentuan, permohonan masyarakat wajib dilayani bahkan dalam waktu yang sudah ditetapkan yaitu 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan (Pasal 22 ayat 7), meskipun dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja (Pasal 22 ayat 8).
Menghadapi kebutuhan dan keterbukaan informasi ini maka seluruh Badan Publik diharapkan sudah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Perangkat yang disediakan untuk memberikan pelayanan informasi tersebut sesuai UU No.14 Tahun 2008 adalah PPID. Menurut PP No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 21, PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PP ini diundangkan.  Namun hampir 2 (dua) tahun sejak diundangkannya PP No.61 tahun 2010 yaitu tanggal 20 Agustus 2010, sebagaimana disebutkan diatas ternyata rata-rata  baru 21,21% Badan Publik yang telah memiliki PPID.
Ketidak tahuan, belum dianggap penting, termasuk belum tersedianya anggaran sering dijadikan alasan oleh beberapa Badan Publik yang belum menunjuk PPID. Menolak atau menghindari permintaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat dengan alasan tersebut tentu tidaklah bijaksana. Justru sebaliknya akan dapat merugikan kredibilitas Badan Publik itu sendiri yang jelas-jelas mengingkari amanat  UU KIP.
Menghadapi semakin banyaknya masyarakat yang meminta pelayanan informasi publik dan kenyataan masih banyaknya Badan Publik yang belum menunjuk PPID maka Kementerian Kominfo dalam hal ini Ditjen IKP selaku Ketua Umum Bakohumas dengan melibatkan seluruh elemen perlu terus secara aktif mensosialisasikan UU No. 14 Tahun 2008 keseluruh instansi baik pusat maupun daerah dengan berbagai cara.
Dengan telah diundangkannya PP No.61 Tahun 2010 tentang  Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, seharusnya seluruh Badan Publik segera menunjuk PPID dalam rangka menyongsong era keterbukaan informasi yang tidak mungkin dihindarkan dan dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel.

sekian dulu ya pembahasan masalah "Media Sosial di era keterbukaan informasi" , kapan kapan kita ganti topik yang lain see you :)